Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap empat wajib pajak sekaligus yang tersebar di Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta, Badung, Bali (Rabu, 14/6).
Dalam penelitian di lapangan, petugas KPP Pratama Denpasar Barat, Ignatius Bambang Tri Anggoro dan Sekar Arum Anggraeni, menguji kesesuaian data antara yang diajukan wajib pajak dan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sebagai dasar pelaporan PKP yang merupakan bagian dari proses aktivasi akun PKP. Verifikasi lapangan ini berguna untuk memastikan bahwa tempat lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang ada di sistem pajak dan menyatakan bahwa lokasi usaha wajib pajak dapat ditemukan," jelas petugas. Selain verifikasi terkait alamat usaha, petugas juga melakukan verifikasi terkait proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor pertahun dan kepemilikan asset usaha.
Dalam kunjungan ini, petugas verifikasi lapangan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PKP yang berbeda dari wajib pajak biasa.
“Apabila perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan yaitu memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas petugas lapangan.
Pewarta: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 views