
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan edukasi perpajakan dengan tema Pelaporan e-PBK “Solusi Sakti di Tengah Kesalahan Administrasi” melalui Instagram Live @pajakbadsel di KPP Pratama Badung Selatan (Selasa, 27/6). Edukasi perpajakan disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan Putu Eka Rini Larashati sebagai pemateri dan Suzanne Oktaviani Ulfa sebagai moderator.
Kegiatan kelas pajak ini diikuti oleh followers KPP Pratama Badung Selatan yang merupakan wajib pajak dari berbagai sektor usaha yang berkegiatan di wilayah Badung Selatan, dan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait adanya e-PBK yang sudah dimulai sejak Desember 2022 serta agar Wajib Pajak lebih memahami dan mengetahui tata cara pengajuan e-PBK melalui djponline.pajak.go.id.
Pada kesempatan kali ini penyuluh pajak juga menjelaskan tata cara pengajuan EFIN dan sertifikat elektronik bagi Wajib Pajak Badsel yang dapat diajukan melalui email kpp.905@pajak.go.id, jenis layanan yang dapat diakomodir e-PBK versi 1, jangka waktu penyelesaian e-PBK, tata cara pengajuan e-PBK, serta tracing e-PBK.
“Cara pengajuan e-PBK ini cenderung simpel. Jadi gini, Wajib Pajak login dahulu di akun DJP Online. Jangan lupa untuk menyiapkan sertifikat elektronik dan passphrase. Setelah itu masuk ke menu Layanan (Jika belum ada, silahkan klik profil – aktivasi fitur – e-PBK), pilih e-PBK, klik Tab Permohonan, input NTPN, klik cari, masukkan captcha, klik lanjut. Setelahnya, data pada NTPN akan muncul kemudian input alasan pemindahbukuan (max 4000 karakter) lalu Checklist box persetujuan dan klik simpan pastikan kembali isian sudah benar. Yang terakhir input passphrase, unggah sertel, checklist box pernyataan, dan kirim permohonan,” imbuh Karin dalam penjelasannya mengenai tata cara pengajuan e-PBK.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan jawaban langsung dari tim penyuluh pajak. Pada akhir acara, Suzanne juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah mengikuti kegiatan kelas pajak secara daring melalui siaran langsung instagram dan apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut Wajib Pajak dapat bertanya ke KPP melalui helpdesk atau whatsapp live chat.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views