Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III kembali mengedukasi masyarakat melalui program live (siaran langsung) di Instagram pada Episode 17 dengan membahas aspek perpajakan wajib pajak profesi atlet, Kota Bogor (Jumat, 23/6).

Fungsional Penyuluh Pajak Ika Kartini Aulia dan Fitria Murty bersama pemandu acara Tri Julian Gustoro menjelaskan perihal kewajiban dan hak bagi wajib pajak profesi atlet, perhitungan pajak atas penghasilan diterima atlet, hingga pelaporan (Surat Pembertahuan) SPT Tahunan.

Dalam Tax Live yang berlangsung selama 30 menit itu, dibahas juga terkait perlakuan perpajakan atas penghargaan yang diterima atlet. “Atlet yang menerima hadiah atas prestasi dalam suatu ajang pertandingan olahraga dikategorikan sebagai hadiah atau penghargaan kegiatan dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh," jelas Fitri.

"Namun, apabila nantinya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia akan memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan atas bonus tersebut, maka bonus yang diberikan kepada atlet tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan diberikan secara penuh," tambah Ika.

Selanjutnya Ika juga menyampaikan, penghasilan yang diterima oleh atlet dalam bentuk natura/kenikmatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit) maka harus dipotong PPh Pasal 21/26.

“Sebagai awareness kepada para atlet dan kita semua, kita harus mulai care dengan perpajakan kita. Jadi kalau kita sudah mendapatkan penghasilan dan bukti potong maka buatlah pencatatan, sehingga ketika ada kelebihan pembayaran pajak bisa kita minta restitusi atau pengembalian pajak,“ ucap Fitri pada sesi akhir Tax live.

Siaran berdurasi 30 menit ini dapat ditonton ulang pada akun Instagram @pajakjabar3 atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/p/Ct1AsBfo9mn/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==

Pewarta: Faridha Dwiyanti F
Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti F
Editor: Yeni Puji Susilo H

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.