Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, yaitu Penyuluh pajak  Mita Karyani dan Account Representative  Henry Nur mengunjungi  lokasi usaha wajib pajak di Desa Marongge Tomo, Kabupaten Sumedang untuk memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan (Rabu, 21/6).

Wajib pajak  tersebut memiliki kegiatan usaha berupa percetakan umum, penjualan alat tulis kantor dan memiliki gerai Pertamina Shop di lokasi usahanya. Wajib pajak memiliki  NPWP sejak tahun 2021 dan belum melaporkan SPT Tahunan nya.

"Kewajiban yang melekat pada Badan Usaha yang telah memiliki NPWP adalah melakukan pemotongan/pemungutan, Setor dan  Lapor SPT Tahunan serta  juga SPT Masa. Untuk SPT Tahunan melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun, untuk SPT Masa seperti PPh 21 merupakan pelaporan atas gaji karyawan," tutur Mita.

“Demi kelengkapan penyampaian SPT Tahunan Badan, diwajibkan melampirkan laporan laba rugi dan neraca yang telah ditandatangan direktur dan diberi stempel,” Imbuh Mita.

Henry memberikan penjelasan bahwa wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan skema PPh Final dari penghasilan bruto atau skema PPh pasal 25 dari penghasilan netto. Ia  menjelaskan bahwa atas faktur pajak yang tercatat di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak  berupa transaksi dengan PT. Pertamina Patra Niaga harus di catat di laporan keuangan wajib pajak.  

Mita turut memberikan edukasi tata cara membuat laporan keuangan neraca dan laba rugi kepada wajib pajak, karena  wajib pajak merasa kesulitan dalam penyusunan laporan keuangannya.

Henry berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya  sehingga ke  depannya akan meningkatkan kepatuhan perpajakan di KPP Pratama Sumedang.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.