
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melakukan tindakan pemblokiran serentak atas rekening bank milik penunggak pajak. Hal ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja, Komang Ardi Pandra Udiana dan Dewa Made Widya Permadi pada rekening penanggung pajak di berbagai Bank di wilayah Buleleng, Bali pada tanggal 19 hingga 23 Juni 2023 (Jumat, 23/6).
“Sebanyak 17 wajib pajak KPP Pratama Singaraja dengan jumlah tunggakan sebesar Rp1.263.694.227 dilakukan pemblokiran serentak kali ini. Permintaan pemblokiran sekaligus dengan permintaan nomor dan saldo rekening penanggung pajak dilakukan secara tertulis kepada bank. Atas permintaan tersebut, pihak bank wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada KPP. Jika terdapat rekening atas wajib pajak yang dimintakan blokir, maka pada saat itu juga bank harus memblokir rekening tersebut.” tutur Komang Ardi.
Permintaan pemblokiran atas 17 wajib pajak tersebut disampaikan ke beberapa bank seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BPD Provinsi Bali, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Danamon baik cabang Buleleng maupun pusat. Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh jurusita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Sebelumnya, segala bentuk mediasi dan upaya persuasif lainnya telah dilakukan kepada wajib pajak agar melunasi utang pajaknya. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, karena tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melakukan pelunasan, pemblokiran ini dilakukan agar dapat dikuasai serta pemilik rekening tidak dapat melakukan penarikan dana tetapi masih dapat menerima dana masuk rekening. Jika wajib pajak masih belum melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka pemblokiran akan kami lanjutkan dengan pemindahbukuan dari rekening ke kas negara. Kemudian, blokir dapat dicabut ketika utang pajak dan biaya penagihannya telah lunas." ujar Dewa.
Kantor Pelayanan Pajak Singaraja berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terblokir dan menjadi pembelajaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Rifa Agilera |
Kontributor Foto: Rifa Agilera |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 views