Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa melakukan Kegiatan Pojok Pajak dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di acara Krui Fair 2023 yang diadakan di Lapangan Pemerintah Daerah Pesisir Barat (Selasa, 20/6).

Kegiatan pojok pajak yang berlangsung mulai tanggal 20 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 ini dilakukan oleh tim KP2KP Liwa yang terdiri dari dua orang pelaksana secara bergantian.

Selain melakukan asistensi, tim juga memberi edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tersebut meliputi hak wajib pajak memperoleh edukasi, menerima bukti potong dari bendahara pemberi kerja (bagi wajib pajak orang pribadi karyawan), serta kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak bagi wajib pajak usahawan, serta pelaporan SPT Tahunan setiap tahun. Jangan lupa paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak badan, ujar salah satu pelasana KP2KP Liwa.

Asistensi dilakukan agar wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan baik. Sebagai seorang wajib pajak akan terhindar dari sanksi perpajakan di kemudian hari. 

Pewarta:Christnoel Pratama
Kontributor Foto: Ardi Wahyu
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.