
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pemilik Toko Adil, Zaini. Toko Adil menjual berbagai macam peralatan rumah tangga pecah belah yang berlokasi di jalan raya Desa Suka Bandung, Kecamatan, Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Rabu, 14/6).
Dwi Ardiansyah, petugas dari KP2KP Bintuhan mengumpulkan data dari keterangan wajib pajak dan kondisi riil tempat usaha. Keterangan dari wajib pajak yang ditanyakan antara lain identitas diri pemilik usaha, jenis usaha, merk usaha, penghasilan per bulan, status tempat usaha, belanja barang, hingga biaya listrik dan air. Kegiatan ini juga didokumentasikan dalam bentuk foto.
Selain agenda KPDL, KP2KP Bintuhan juga ikut mendorong percepatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada kesempatan ini, Dwi menjelaskan wajibnya wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“NIK akan efektif digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024 dan diharapkan dapat segera rampung sebelum akhir tahun 2023,”.
Dwi menyatakan bahwa kegiatan KPDL ini bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan dan membantu memberikan informasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak. Selain itu, Dwi menegaskan bahwa segala kunjungan dan layanan yang diberikan oleh kantor pajak tidak dipungut biaya layanan (gratis).
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views