
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengundang enam puluh dinas pemerintah daerah dalam rangkain kegiatan Sosialisasi Aspek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah.
Sebanyak lebih dari 120 bendahara dinas pemerintah daerah mengikuti sosialisasi yang diadakan di Aula Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kota Manado, Sulawesi Utara (Selasa, 20/6). Kegiatan ini juga hasil kooperasi dengan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung.
Enam puluh dinas pemerintah daerah yang diundang terdiri dari tiga kota dan kabupaten yang berbeda, yaitu dari Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara. Tiga daerah tersebut merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bitung. Otomatis, para audiens yang hadir sangat membeludak. Ada lebih dari 120 bendahara dinas pemerintah daerah yang berkesempatan untuk mempelajari materi perpajakan secara eksklusif.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Udji Setiono hadir sejenak untuk membuka agenda sosialisasi tersebut.
“Ada beberapa materi yang perlu disampaikan untuk teman-teman bendahara di sini, terutama kewajiban-kewajiban bendahara yang perlu dilakukan. Jadi, jangan sungkan untuk menanyakan persoalan yang masih belum teman-teman pahami,” ujar Udji sembari memberikan sambutan.
Materi pertama dibawakan oleh Dasa Midharma Putera, Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, dengan judul Aspek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah. Dasa mengatakan bahwa bendahara dinas memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh).
"Beberapa jenis PPh yang wajib teman-teman potong dan/atau pungut adalah PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. PPh yang sudah dipotong dan/atau dipungut akan disetorkan ke Kas Negara," jelas Dasa. Dasa juga memberi tahu cara menyetorkan pajak dan membuat kode billing.
Dasa juga menjelaskan aplikasi yang dapat membantu kinerja bendahara dinas dalam menuntaskan kewajiban perpajakan bendahara, yaitu dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
“Aplikasi ini sangat memudahkan teman-teman bendahara dinas dalam membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aplikasi ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandaian Bukti Pemotongan/Pemungutan, serta meningkatkan akurasi dan validasi,” terang Dasa. Lebih lanjut, bendahara dinas juga dapat membuat kode billing melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi ini.
Materi kedua lalu bergulir dan dibawakan oleh Mela Karla, Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut. Membawakan materi Proses Bisnis Core Tax Administration System (CTAS), Melva mengungkapkan bahwa proses bisnis ini dibentuk untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
“Beberapa manfaat yang dapat diraih teman-teman adalah mendapatkan kesederhanaan bagi wajib pajak dan meningkatkan integrasi data dengan pihak ketiga. Tak lupa, proses administrasi teman-teman akan lebih mudah karena akan menggunakan single-digital access,” ucap Melva.
Materi terakhir bertajuk Permohonan Pemindahbukuan dengan e-PBK disampaikan oleh Misbar, Penyuluh KPP Pratama Bitung. Misbar berkata bahwa pemindahbukuan bisa terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun saat pembayaran Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Pajak (KJS), masa, dan tahun pajak.
“Aplikasi e-PBK ini dapat teman-teman akses melalui laman pajak.go.id. Setelah ini akan saya bagikan rahasia mengisi permohonan pemindahbukuan dengan lebih mudah,” ungkap Misbar seraya memberikan tutorial dalam presentasinya.
Suasana sosialisasi ini sangat tenang, namun antusiasme juga terpancar dari sorot mata para audiens. Terlihat banyak bendahara dinas yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan dalam diskusi itu, baik seputar materi perpajakan yang telah diberikan para penyuluh maupun kendala-kendala yang dihadapi para bendahara dinas.
Melalui sosialisasi tersebut, Plh. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Udji Setiono berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman bendahara terkait aspek kewajibannya di dinas masing masing.
Pewarta: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Raihan Ramadhana Dofani, Muh. Saweri Gisweri |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views