
KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo melakukan penyitaan terhadap rekening Wajib Pajak di Bank BCA KCU Matraman, Jakarta Timur (Rabu, 14/6). Sita rekening tersebut dilaksanakan dalam rangka pelunasan utang wajib pajak.
Kegiatan sita ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Turut membantu proses sita adalah Kepala Layanan Bank BCA KCU Matraman dan satu orang saksi dari pihak pemerintahan setempat yang diwakili oleh Sekretaris Kelurahan Kebon Manggis.
Kegiatan penyitaan yang dilakukan ini merupakan tindakan aktif penagihan pajak karena Wajib Pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum melaksanakan penyitaan, Kantor Pajak Pasar Rebo telah melakukan pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa.
Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Penyitaan (PPSP), padal pasal 1 angka 14, penyitaan ialah tindakan juru sita pajak dengan tujuan menguasai barang penanggung pajak. Hal ini juga dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 1 angka 14 .
Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU PPSP. Adapun, yang dimaksud dengan barang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 UU PPSP ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Selanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 1 UU PPSP diterangkan bahwa penyitaaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang ada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lainnya termasuk dalam penguasaan di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Juru sita melakukan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening terhadap rekening wajib pajak, setelah 14 hari tidak melunasi tunggakannya maka dilaksanakan proses penagihan aktif selanjutnya berupa sita rekening dengan tujuan untuk pelunasan utang wajib pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Andrei Angga Wardhana, mengatakan bahwa setelah tindakan penyitaan, akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara. ‘Dalam jangka waktu 14 hari Wajib Pajak masih dapat melunasi utang pajak dan biaya penagihannya agar tidak dilakukan pemindahbukuan.’ tambahnya.
Tindak penyitaan rekening atas pemblokiran ini menjadi salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak dengan harapan wajib pajak dapat segera menyelesaikan utang pajaknya.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 views