Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menghadiri undangan sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Sertifikasi Bendahara dengan Aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi) dan Kepatuhan Perpajakan melalui Aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Rabu, 17/5).

Kegiatan ini diikuti oleh 81 peserta yang merupakan Bendahara di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II.

Kegiatan diselenggarakan dalam rangka sosialisasi sertifikasi bendahara dengan aplikasi SIMASPATEN, KPPN Semarang II serta meningkatkan pemahaman kepada satuan kerja mitra mengenai kepatuhan perpajakan.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur, Meilana dan Ahid Hutama Mukti memaparkan materi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui e-Bupot Unifikasi dan mengulas Kembali Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

Acara yang dilaksanakan secara daring ini berlangsung dengan lancar dan bendahara sebagai peserta kegiatan menyimak materi dengan seksama. Beberapa petanyaan yang disampaikan oleh peserta antara lain terkait tampilan dan fitur yang ada di e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, Pembayaran pajak, dan perekaman bukti bayar. “Kami harap apa yang sudah kami sampaikan dalam kegiatan edukasi hari ini dapat merefresh pengetahuan Bapak dan ibu sekalian sehingga Bapak dan Ibu sebagai bendahara dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.” Ucap Meilana mengakhiri sesi materinya.

 

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Eka Nofianti
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.