Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kelas pajak tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai secara daring (Kamis, 8/6). Kegiatan ini dihadiri oleh 55 wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2022 dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat. Adapun tujuan kegiatan ini agar seluruh wajib pajak perusahaan mengerti akan kewajiban perpajakannya sehingga dapat melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat dan benar setiap bulannya.
Kegiatan dimulai dengan pemberian materi Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPN oleh tim penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat. “Dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN, kini dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id/,” jelas Christy Linaria. “Mohon bapak ibu pastikan bahwa sertifikat elektronik sudah ter- install dengan benar pada PC atau laptop sehingga dapat masuk ke website tersebut,” tambah Christy.
Acara pun diakhiri dengan serta sesi tanya jawab untuk para peserta. “Apabila sertifikat elektroniknya hilang atau sudah kadaluarsa, maka Bapak/Ibu bisa mengunduhnya kembali melalui website e-Nofa di pajak.go.id/,” ucap Christy.
Christy berharap agar setiap wajib pajak PKP dapat melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat dan benar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Apabila terdapat pertanyaan silakan dapat mengirim pesan ke Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat atau melalui layanan Whatsapp Helpdesk di 08521 3333 701.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views