
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak tentang hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Rabu, 31/05). Kelas Pajak dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA dengan diikuti oleh beberapa wakil Wajib Pajak Badan yang belum paham tekait hak dan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan dibuka dengan doa, ucapan terima kasih, dan acara inti yaitu pemaparan materi. Pembawa materi pada kesempatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Nanang Maulana.
“Dengan mengumpulkan Bapak dan Ibu melalui Zoom ini, diharapkan agar dapat memahami hak dan kewajiban PKP yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mekanisme PPN, cara mengambil Nomor Seri Faktur Pajak, cara membuat Faktur Pajak, dan lain-lain,” jelas Nanang sebelum memulai sesi pemaparan materi.
Pada kesempatan tersebut, Nanang juga menjelaskan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang faktur pajak. “Untuk pelaporan SPT Masa PPN adalah wajib bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dengan batas akhir pelaporannya ialah akhir bulan berikutnya,” imbuhnya.
Nanang menambahkan materi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar wajib pajak yang mengikuti kelas pajak tersebut tidak lupa memadankan NIKnya menjadi NPWP.
Sebelum kegiatan berakhir, terdapat sesi tanya-jawab yang dimulai setelah pemaparan materi selesai. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom chat maupun secara langsung.
Pewarta: Dahlin Abednego Situmorang |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views