
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki usaha di bidang persewaan alat berat dan truk yang berada di Jalan Kawal Kilometer 25, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Rabu, 7/6). Pegawai yang ditugaskan adalah Account Representative (AR) Fajarifah Nur Apriliani, Sulino Okta Afhu Sianturi dan Khoirul Hutagaol.
Pada saat kunjungan, Fajarifah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk lebih memahami karakteristik dan proses bisnis dari usaha wajib pajak. Selain itu juga untuk untuk mengumpulkan data tentang kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Hal ini rutin dilaksanakan oleh KPP Bintan setiap bulan.
Dari hasil diskusi dan pengamatan di lapangan diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha persewaan alat berat dan truk yang mulai beroperasi sejak tahun 2018. Dengan modal sekitar Rp435 juta, wajib pajak memulai usahanya dengan membeli 2 alat berat dan 3 truk secara bertahap. Kelima alat berat dan truk tersebut dibeli dalam keadaan bekas pakai.
Meskipun operasionalnya sempat terkendala pandemi covid-19, saat ini usahanya kembali menggeliat aktif. Dengan bantuan 4 karyawan, usaha wajib pajak mampu menghasilkan omzet ratusan juta rupiah per bulan. Pelanggan utama merupakan orang pribadi/masyarakat yang menggunakan truknya untuk mengangkut sembako, pasir, dan barang-barang lainnya.
“Sebagai pengusaha jangan lupa untuk menunaikan kewajiban penyetoran pajak terutang dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan,” ujar Fajariah kepada wajib pajak. “Selain PPh Pasal 21, ada kewajiban memotong PPh Pasal 23 atas jasa perawatan truk dan alat beratnya, juga menyetor 0,5% dari omzet per bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 untuk wajib pajak yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun,“ tambahnya.
Selanjutnya Fajarifah mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan update data untuk keperluan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK-NPWP diperlukan karena akan menjadi basis acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan.
Sebagai penutup Fajarifah mengingatkan wajib pajak untuk menghubungi KPP Bintan baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia, apabila ingin berkonsultasi terkait masalah perpajakan.
Pewarta: Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Khoirul Hutagaol |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views