Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali menggelar wicara radio dengan tema “Aspek Perpajakan Pedagang Emas” yang bertempat di Studio Radio SDI Bone berada di Jalan Andi Massakirang, Tipojong, Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone (Selasa, 30/5).

Siaran Radio tersebut berlangsung selama 1 jam. Riza Kurniawan selaku Kepala KP2KP Sengkang dan Nur Qalby Selma selaku pelaksana KP2KP Sengkang menjadi narasumber wicara radio yang dipandu oleh Gina selaku Penyiar Radio SDI Bone 104.4 FM

Kepala KP2KP Sengkang membuka siaran tersebut dengan memberikan sedikit gambaran mengenai aspek perpajakan pedagang emas untuk wilayah Bone, Sengkang, dan Soppeng.

“Di aturan terbaru ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku per tanggal 1 Mei 2023 yang membahas tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Selain itu, di aturan ini juga membahas bahwa seluruh pedagang emas wajib dengan status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila pendengar radio di sini ada yang pedagang emas dan belum mengajukan pengukuhan PKP, silakan berkunjung ke kantor pajak terdekat agar segera dikukuhkan dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” tutur Riza Kurniawan.

Sebelum menutup siaran Radio SDI Bone, tak lupa Nur Qalby juga menyampaikan nomor Whatsapp konsultasi KPP Pratama Watampone untuk wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan.

Pewarta: Nur Qalby Selma
Kontributor Foto: Anggi Setyorini Gunadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.