Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakum) DJP mengikuti kegiatan Koordinasi dan Pelayanan Konsultasi dengan Instansi Terkait Bidang Pelayanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diinisiasi Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJP Bali, Denpasar (Selasa, 30/5).

Kepala Bidang PPIP, Andri Puspo Heriyanto bersama Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Bali dan 3 orang PPNS Kanwil DJP Bali menyambut kedatangan Tim Direktorat Pidana Ditjen AHU dan Tim Dit Gakum DJP. Pertemuan ini dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Ditjen AHU, Nur Hikmah bersama 3 orang analis dan 1 orang staf. Adapun dari Dit Gakum DJP diwakili oleh 3 orang staf.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPNS dari Ditjen AHU. Selama ini Kanwil DJP Bali sebagai stake holder Ditjen AHU telah memanfaatkan berbagai pelayanan PPNS dari Ditjen AHU.

Kanwil DJP Bali merupakan salah satu Unit Penegakan Hukum pada DJP. PPNS pada Kantor Wilayah DJP Bali berjumlah 24 orang terdiri dari 13 orang tidak di Unit Penegakan Hukum (Status PPNS Tidak Aktif) dan 11 orang di Unit Penegakan Hukum (Status PPNS Aktif).

Nur Hikmah menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM adalah pembina administrasi PPNS yang ditunjuk oleh Undang-Undang untuk mendorong penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum. Peran Kementerian Hukum dan HAM di antaranya adalah melakukan pengangkatan dan pelantikan calon PPNS, mengeluarkan dan memperpanjang masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS, melakukan pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS serta mengeluarkan surat keputusan pemberhentian atau pengangkatan kembali PPNS.

Nur Hikmah mengatakan mutasi PPNS wajib dilaporkan paling lama 30 hari terhitung SK mutasi ditetapkan. Sedangkan untuk pemberhentian pejabat PPNS dari jabatannya dilaksanakan karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. Pemberhentian pejabat PPNS diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada Menteri.

Kepada para peserta kegiatan disampaikan, Menteri Hukum dan HAM memiliki peranan yang signifikan dan dapat melakukan kerja sama dengan pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi pejabat PPNS dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pejabat PPNS yang bersangkutan. Kemudian dalam melakukan pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPNS.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta penyampaian masukan terkait pelayanan PPNS Ditjen AHU.

Andri juga berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Ditjen AHU kepada para PPNS di Kanwil DJP Bali dan berharap ke depannya hubungan antara Kanwil DJP Bali dan Ditjen AHU tetap terjalin dengan baik.

 

Pewarta: Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Ayu Aristya 
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.