Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha masih didatangi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (Rabu, 24/5). Konsultasi pelaporan SPT Tahunan dilayani oleh petugas KP2KP Labuha di Ruang Tempat Penyuluhan KP2KP Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Muhammad Rafii, petugas KP2KP Labuha sekaligus Koordinator Harian, menyatakan bahwa rata-rata wajib pajak yang datang untuk menyampaikan SPT Tahunan meskipun sudah terlambat karena wajib pajak tersebut menerima surat imbauan maupun surat teguran serta wajib pajak yang berstatus Non Efektif (NE) dan ingin mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.
“Kita juga sampaikan ke wajib pajak bahwa meskipun terlambat, kewajiban itu tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Upaya mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan masih tetap dilakukan KP2KP Labuha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Halmahera Selatan.
Pewarta:Muhammad Rafii |
Kontributor Foto: Muhammad Rafii |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views