Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berkolaborasi dalam penyuluhan perpajakan kepada penyandang disabilitas/difabel binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta di Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat (Rabu, 7/6).
Penyuluhan dihadiri delapan peserta tunarungu dan dua peserta tunadaksa yang bekerja sebagai barista dan kasir di Kedai Kopi Difabis binaan Baznas Jakarta. Materi terdiri dari kewajiban pajak sebagai warga negara, cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Narasumber adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Togar Anaro Lumban Tobing didampingi Husein penerjemah bahasa isyarat dari Pesantren Tahfiz Difabel Baznas.
Selain penyampaian materi, dilaksanakan sesi tutorial atau praktik langsung pemadanan NIK di laman pajak.go.id oleh salah satu peserta. Penyuluhan berlangsung selama dua jam hingga pukul 12.00 WIB. Diadakannya penyuluhan kepada wajib pajak penyandang disabilitas bertujuan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Maiza Azzura |
Editor:Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views