
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka memverifikasi adanya lokasi rest area yang dimiliki oleh Perhutani KPH Ngawi berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 691/KPTS/DIR/2016 tentang Penetapan Hutan dengan Tujuan Khusus (HKTH) Pada BKPH Kedungbanteng KPH Ngawi dan BKPH Petung KPH Saradan Divisi Regional Jawa Timur Seluas Kurang Lebih 18 (Delapan Belas) Hektar serta dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2023 pada sektor perhutanan yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur (Rabu, 7/6).
Kunjungan kali ini dilakukan oleh Asisten Penilai Pajak Terampil Ade Rizky Madyaratri dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dalam rangka memverifikasi kebenaran data wajib pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah dilaporkan secara online melalui laman DJP Online yang diakses dan diproses langsung oleh wajib pajak serta memverifikasi secara langsung kondisi dari lokasi rest area milik Perhutani KPH Ngawi dalam rangka memvalidasi sudah ada atau belumnya potensi pajak yang bisa ditetapkan atas lokasi tersebut.
Verifikasi lapangan tersebut mencakup verifkasi atas kebenaran luasan bumi dan spesfikasi bangunan yang terdapat pada lokasi hutan dan lokasi rest area tersebut. Perhutani KPH Ngawi berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 691/KPTS/DIR/2016 tercatat memiliki lokasi yang dijadikan rest area seluas 6 hektar di Desa Sambirejo, Ngawi. Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi secara langsung, lokasi rest area tersebut masih dalam kondisi tanah kosong yang berada di tengah-tengah lokasi petak tanaman jati (di samping kanan dan kiri) dari lokasi tanah kosong yang akan dijadikan rest area tersebut.
“Lokasi rest area yang ditetapkan direksi (pusat) memang sudah berlaku sejak tahun 2016, namun sampai saat ini belum ada arahan perihal tindak lanjut penggunaan dan informasi kapan akan dilakukan pembangunan bangunan di lokasi rest area milik Perhutani KPH Ngawi,” ujar Erna yang merupakan salah satu staf perencanaan di Perhutani KPH Ngawi.
Kunjungan lapangan tersebut memberikan hasil bahwa lokasi rest area belum memiliki bangunan yang dapat dijadikan potensi penambahan nilai untuk PBB Perhutani KPH Ngawi di tahun 2023. Sehingga penetapan nilai NJOP PBB Perhutani KPH Ngawi masih berdasarkan luasan bumi dan bangunan yang kurang lebih sama dengan tahun 2022 (tanpa ada penambahan nilai bangunan rest area).
Kunjungan ini ditutup dengan foto bersama dengan perwakilan pegawai dari Perhutani KPH Ngawi dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kunjungan lapangan oleh pihak Perhutani KPH Ngawi dan pegawai dari KPP Pratama Ngawi. Setelah kegiatan ini dilakukan, KPP Pratama Ngawi akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2023 untuk Perhutani KPH Ngawi.
Pewarta: Ade Rizky Madyaratri |
Kontributor Foto: Ade Rizky Madyaratri |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views