Manado, 30 Mei 2023Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melaksanakan salah satu kode Administrasi Perkara Tindak Pidana, yaitu P-22 alias Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Rabu, 24/5).

Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Suluttenggomalut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama dengan barang bukti. Bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, tersangka bernisial AA dibawa dari tempat kedudukannya di Kabupaten Morowali menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang berada di Kota Palu.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial AA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tindak pidana tersebut merujuk ke Pasal 39 ayat (1) huruf d, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta Pasal 39 ayat (1) huruf i, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa Januari s.d. Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.618.693.954 (tiga miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

Atas tindakan tersebut, tersangka AA mendapat ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengapresiasi sinergi antara Kanwil DJP Suluttenggomalut, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kota Palu, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini.

"Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak," tutur Arif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Idham Budiarso mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum berupa penyidikan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan, di mana penyidikan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dari tindakan penegakan hukum di DJP.

"Proses penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan hak dan kewajiban dengan baik dan benar," pungkas Idham.

 

 

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakKitaUntukKita

#PajakForTorangSemua

#270Bisa