
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu mengajak netizen untuk memahami PPN terkait penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli. Ajakan ini dilaksanakan melalui live pada akun Instagram KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu di Jakarta Barat (Kamis, 31/5). Rekaman kegiatan tersebut dapat disaksikan pada akun Instagram KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu yaitu akun @pajakbonjer1.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dipandu oleh tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Sutarmo didampingi oleh Ana Farida Sahara. Diisi dengan sosialisasi PMK-41/PMK.03/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, ketentuan ini memberikan kejelasan tentang PPN pada transaksi AYDA. Materi yang disampaikan antara lain pengertian AYDA, pihak-pihak yang terkait dalam transaksi, tarif PPN yang dikenakan, dan bagaimana pengkreditan PPN tersebut. Disampaikan juga bahwa untuk transaksi penjualan AYDA ini, dokumen tagihan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
“AYDA yang dimaksud disini adalah agunan yang telah diambil alih oleh kreditur dari debitur, kemudian dilakukan penyerahan/penjualan kepada pembeli. Jadi ada tiga pihak yang terkait yaitu debitur, kreditur dan pembeli," jelas Sutarmo.
Dalam penjelasannya, Sutarmo menyampaikan bahwa atas penjualan AYDA, dikenakan PPN dengan tarif besaran tertentu yaitu 1,1% dan PPN tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli. Di sisi lain, PPN masukan yang diterima oleh kreditur dalam rangka perolehan AYDA ini, tidak dapat dikreditkan oleh kreditur.
“Jadi, misalnya dalam proses memperoleh agunan ini kreditur menggunakan jasa pihak lain dan mendapatkan PPN masukan, itu tidak dapat dikreditkan”, jelasnya.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu menutup kegiatan ini dengan mengajak para netizen untuk mengikuti akun-akun KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu agar tidak ketinggalan berita dan informasi terkait perpajakan lainnya.
Pewarta:Ana Farida Sahara |
Kontributor Foto: Ahmad Saefuddin Zuhri |
Editor: Ana Farida Sahara |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 views