
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan di Kota Bontang (Jumat, 19/5). Kelas pajak yang berlangsung mulai dari pukul 14.00 WITA dan diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Narasumber pada kelas pajak kali ini, yaitu Heryoni Ramadhani yang merupakan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang.
Heryoni menjelaskan lebih lanjut tentang penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas barang kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Karena sebelumnya tidak ada kepastian hukum pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli,” ucapnya.
Agunan yang dimaksud adalah agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk Penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Keuangan.
Selanjutnya, Heryoni menjelaskan tentang subjek yang terlibat dalam pengambilalihan agunan ini dan mekanisme PPN. “Kreditur sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli sesuai ketentuan perundang-undangan. Penting untuk diketahui bahwa PMK No 41 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2023,” jelasnya.
- 23 views