
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menyelenggarakan penyuluhan secara daring kepada Wajib Pajak (WP) Badan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan setelah masa penggunaan tarif 0,5% (PP 55/2022) berakhir. Kegiatan ini merupakan penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Badung Utara yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Zoom di Ruang Podcast KPP Pratama Badung Utara (Jumat, 26/5).
Dimulai pada pukul 14.00 WITA, narasumber penyuluhan kali ini adalah Asisten Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Dian Antalina. Dalam penyuluhan kali ini, Dian memberikan penjelasan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,5% paling lama empat tahun pajak digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan tiga tahun pajak untuk perseroan terbatas. Dian berharap, dengan adanya penyuluhan ini, Wajib Pajak Badan yang yang sudah tidak menggunakan tarif 0,5% dapat mengetahui kewajiban perpajakannya untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan maupum pembayaran.
Pewarta: Agustinus Triyanto |
Kontributor Foto: Agustinus Triyanto |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views