
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan visit lokasi usaha wajib pajak sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kampung Citiis, Pasawahan, Tarogong Kaler, Kab. Garut (Senin, 22/5). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak usaha dan lokasinya sesuai alamat yang dicantumkan saat pengajuan PKP.
Wajib Pajak Badan yang dikunjungi petugas KPP Haiqal Esha Robbani dan Lafenia Putri ini memiliki usaha di bidang pembuatan mortar atau beton siap pakai. Haiqal Esha Robbani menjelaskan lebih lanjut tentang hak dan kewajiban PKP kepada wajib pajak.
“Hak dan kewajiban terkait status PKP perusahaan adalah dapat menerbitkan faktur serta melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jadi, misal atas transaksi di bulan Mei, maka SPT Masa PPN Bulan Mei wajib disetor dan dilaporkan maksimal akhir bulan Juni,” jelas Haiqal.
Lafenia Putri menambahkan penjelasan atas tarif dan denda apabila kewajiban tidak dipenuhi oleh wajib pajak.
“Untuk tarif PPN sendiri adalah 11% sesuai aturan terbaru UU HPP. Selain itu, apabila atas SPT Masa PPN tersebut tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi Rp500.000 perbulan,” tutur Lafenia.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Petugas KPP Pratama Garut, wajib pajak selaku pengurus dari perusahaan beton menyatakan telah memahami dan menyanggupi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah perusahaannya memiliki status PKP dan wajib pajak akan mengajukan sertifikat elektronik di hari berikutnya ke KPP Pratama Garut.
Pewarta: Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Lafenia Putri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 views