
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar sosialisasi aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17/PJ/2021 di Aula Lantai 2 KPP Pratama Ciamis, Jalan Drs. H. Soejoed, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis selama dua hari mulai (Senin, 15/5). Kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh bendahara pengeluaran dan operator keuangan Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran yang merupakan perwakilan lima Puskesmas.
Pada hari pertama, sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ciamis Achmad Prasetyo dengan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta serta kerja sama yang baik antara KPP Pratama Ciamis dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
“Penggunaan aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah sangat bermanfaat bagi para bendahara pemerintah karena dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, akurasi, dan validasi data yang tepat,” ujar Prasetyo.
“Terdapat one stop-application pada e-Bupot, yaitu dapat menghitung PPh terutang, dapat membuat bukti pemotongan dan pemungutan, membuat e-Billing, dan sekaligus membuat dan menyampaikan laporan SPT Masa PPh,” imbuhnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Vera Yunita dan Nanik Utami menyampaikan materi tentang kewajiban pemotongan dan pemungutan, pihak-pihak yang dipotong atau dipungut serta bukti yang harus diterbitkan, SPT Masa, dan fungsi sertifikat elektronik pada aplikasi e-Bupot.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan praktik langsung aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan menginput dokumen transaksi masing-masing Puskesmas yang didampingi Penyuluh Pajak Dani Tantoni dan Muhaiminan Hammas Muhammad.
Di hari kedua, paparan materi e-Bupot disampaikan oleh Penyuluh Pajak Sulwan Mubarok dan Imet Nur Kharisma, serta pendampingan pengisian aplikasi oleh Riyan Yulianti.
Selama sosialisasi berlangsung, banyak peserta menanyakan cara penggunaan aplikasi mulai dari login sampai submit SPT dan input passphrase karena aplikasi tersebut merupakan hal yang baru serta peserta menghindari pengenaan sanksi karena tidak atau terlambat lapor.
Pewarta: RIYAN YULIANTI |
Kontributor Foto: RIYAN YULIANTI |
Editor: SINTAYAWATI WISNIGRAHA |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views