Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Citeko menggelar pojok pajak di area pintu masuk Pasar Citeko, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 24/5).
Pelayanan yang diberikan dalam kegiatan pojok pajak ini adalah aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan SPT Tahunan, pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pendaftaran NPWP.
Sekitar empat puluh pedagang datang bergantian ke pojok pajak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan yang dibuka mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Selain para pedagang, terlihat beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang bertugas di area Pasar Citeko turut mendapatkan pelayanan perpajakan.
Account Representative (AR) KPP Purwakarta yang bertugas, Dhio Octaviano Dwi Koska, berharap bahwa pojok pajak ini dapat memudahkan para pedagang di Pasar Citeko dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views