“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta menyediakan loket layanan prioritas untuk wajib pajak yang termasuk kelompok rentan sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta Raden Arbiati Resminingpuri di Tempat pelayanan Terpadu, Jl. Ciganea No.1, Bunder, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (Senin, 22/5).
Lebih lanjut, Arbiati menyampaikan bahwa yang termasuk kelompok rentan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.
Siti Aisyah (69 tahun) merupakan salah satu penerima manfaat dari layanan prioritas ini. Meski telah berusia lanjut, Siti masih dapat menyambangi KPP Pratama Purwakarta untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan perpajakan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang merupakan lembaga tempat ia bekerja. Layanan perpajakan yang diterimanya adalah aktivasi EFIN, asistensi penyusunan laporan keuangan, dan asistensi pelaporan SPT PPh Tahunan Badan.
Pewarta: Erin |
Kontributor Foto: Erin, Inggrida Wisnu Suhariati, Siti Faridah Aljawiyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views