Tim Penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut menyerahkan tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu (Rabu, 24/5). Penyerahan tersangka tersebut disertai dengan barang bukti, sesuai dengan kode Administrasi Perkara TIndak Pidana P-22.
Sehari sebelumnya, tersangka berinisial AA dibawa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah—didampingi Tim Penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut—dari tempat kedudukannya di Morowali menuju kejaksaan tinggi di Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial AA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf d, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta Pasal 39 ayat (1) huruf i, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Proses penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan hak dan kewajiban dengan baik dan benar," pungkas Idham.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Hendrik Solang |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views