Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran mengunjungi Aula Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang untuk menjadi narasumber sosialisasi pembuatan bukti potong dan kode billing pajak user subunit instansi pemerintah (Rabu, 24/05).

Penyuluh pajak KPP Pratama Salatiga, Meini Wahyu Utami menyampaikan bahwa user subunit adalah sebuah user permbantu instansi pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, dalam penggunaan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. Akun subunit dapat digunakan oleh bendahara pemerintah yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Kode billing akan secara otomatis ter-generate setelah bendahara melakukan pelaporan transaksi terkait.

“Adanya sistem akun subunit ini akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kami mengimbau para bendahara pemerintah untuk mulai mengakses akun subunit sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor untuk meminta kode billing. Akun subunit ini diharapkan dapat memberikan efektifitas dan efisiensi kerja bendahara dalam pelaporan serta pembayaran pajak,” imbuhnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan bendahara sekolah yang berada di Kota Ungaran. Acara dibuka dengan sambutan dari Gogo Widiyatmoko selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang dan disambung oleh Muhammad Andhi Kurniawan selaku Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

 “Selamat mengikuti kegiatan ini sampai selesai. Manfaatkan momen untuk tanya jawab sehingga saat pulang tidak ada lagi keraguan dan kekeliruan dalam pengelolaan dana BOS,” tutur Gogo.

Terdapat beberapa bendahara mengajukan pertanyaan terkait subunit dan pertanyaan lain seputar kewajiban perpajakan. Untuk memberikan apresiasi atas keinginan belajar bendahara tersebut dan meningkatkan semangat peserta kegiatan, kantor pajak memberikan bingkisan berisikan alat tulis kantor kepada masing-masing bendahara. Acara kemudian ditutup setelah tidak ada lagi bendahara yang mengalami kendala dan misunderstanding terhadap sistem subunit organisasi ini.

Harapannya para bendahara di lingkup Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dengan baik sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

 

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.