Penyuluh dan Asisten Penyuluh Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan penyuluhan dan kunjungan kerja secara langsung kepada wajib pajak yang masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT) Triwulan II di Kabupaten Kolaka Timur (Kamis, 18/5).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sugiarto selaku Penyuluh Pajak dan Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka berkunjung langsung ke kediaman wajib pajak. Kategori wajib pajak yang masuk dalam DSPT adalah wajib pajak yang sejak terdaftar di kantor pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak melakukan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga kepadanya diberikan penyuluhan terkait kewajiban tersebut.

Dalam DSPT Triwulan II, wilayah Kabupaten Kolaka Timur terdapat 4 wajib pajak yang harus dilakukan penyuluhan langsung ke rumah wajib pajak.  “Kami berhasil sampai dan bertemu langsung dengan wajib pajak DSPT di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, kepada mereka telah kami lakukan penyuluhan kepada 4 wajib pajak yang masuk dalam DSPT Triwulan II dengan memandu pelaporan SPT Tahunannya,” tutur Anwar.

Setelah kegiatan tersebut, para penyuluh KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak lebih mengerti akan kewajibannya yaitu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan batas waktu 31 Maret untuk Wajip Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Mila Fadhila Nelvenia
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.