Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan kegiatan layanan luar kantor di Pendopo Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri (Kamis, 9/2). Layanan yang disediakan oleh petugas antara lain asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta konsultasi perpajakan lainnya.
Antusiasme masyarakat Kepung terhadap layanan luar kantor yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pare cukup tinggi. Bahkan, puluhan masyarakat yang sudah memenuhi pendopo sebelum layanan dibuka pukul 09.00 WIB. Saat ditanya alasan antusiasme masyarakat, salah satu warga menjelaskan bahwa adanya layanan perpajakan luar kantor sangat membantu masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa harus meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama untuk menempuh jarak ke KPP.
KPP Pare berharap dengan diadakannya layanan perpajakan di luar kantor diharapkan dapat memudahkan wajib pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan, sehingga meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta:Deny Novandreana |
Kontributor Foto: |
Editor: Anum Intan Maulidi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views