Petugas Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah kerja KP2KP Sabang (Jumat, 19/5). KPDL merupakan kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lebih lanjut, kegiatan ini juga sebagai bentuk nyata KP2KP Sabang dalam meningkatkan penguasaan potensi perpajakan di wilayah kota Sabang. Penyisiran dilakukan terhadap pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi kakao di Kecamatan Sukakarya, kota Sabang.

Melalui kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Sabang Budi Ismanto juga menyampaikan edukasi ketentuan perpajakan terkini bagi para pelaku UMKM terkait batas penghasilan bruto tahunan (omset) tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan data produksi perkebunan rakyat yang terdapat dalam laporan Badan Pusat Statisik “Kota Sabang Dalam Angka Tahun 2023”, sektor perkebunan potensial yang dapat menjadi andalan kota Sabang mencakup perkebunan kelapa, kakao, pinang, dan cengkeh.

Dari keempat sektor perkebunan potensial tersebut, kakao merupakan sektor perkebunan yang sedang digiatkan saat ini di kota Sabang. Selain karena kakao memiliki industri hulu yang sudah siap, kakao Sabang juga dinilai memiliki kualitas unggul dan unik jika dibandingkan produksi kakao dari daerah lain di Indonesia.

Melalui kegiatan KPDL ini, Kepala KP2KP Sabang Yusuf Alaidrus Hidayatullah berharap mampu memperluas basis data perpajakan di kota Sabang. Selain itu, Yusuf juga berharap kegiatan KPDL juga mampu meningkatkan kemampuan penguasaan wilayah yang berujung pada peningkatan potensi perpajakan sehingga mendongkrak penerimaan pajak di kota Sabang.    

Pewarta: Muhamad Abiansyah Maulana Darwis
Kontributor Foto: Hizkia Figo A Tarigan
Editor: Yusuf Alaidrus Hidayatullah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.