
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 tahun 2023 (PMK 41/2023), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative (AR) yang mengawasi Wajib Pajak (WP) dengan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kunjungan dilaksanakan ke lokasi usaha di Jalan Batuyang, Gianyar (Kamis, 11/5).
AR Seksi Pengawasan I Nyoman Sumarjaya menjelaskan dalam kunjungan tersebut akan digali lebih dalam mengenai profil WP dan jaringan usaha yang dijalankan. Nyoman Sumarjaya menambahkan saat kunjungan dijelaskan mengenai ketentuan perpajakan atas eksekusi agunan dari debitur dan perlakuan jasa perbankan berkaitan dengan pemungutan PPN.
Salah satu pengurus BPR yang menyambut kunjungan tersebut, menjelaskan mengenai profil bisnis dan jaringan usaha yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Bali. Disampaikan juga mengenai penerapan kewajiban perpajakan yang dijalankan dan akan dilakukan penyesuaian sejalan ketentuan perpajakan terbaru.
Menutup kunjungan, Nyoman Sumarjaya mengharapkan WP dapat memastikan proses bisnis yang dijalankan sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Tidak lupa Nyoman Sumarjaya menyampaikan pesan agar WP dapat mengikuti sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh KPP sehingga dapat memahami perkembangan ketentuan perpajakan.
Pewarta:I Gede Suryantara |
Kontributor Foto:I Nyoman Sumarjaya |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views