
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha terkait penjualan perhiasan. Sejumlah fungsional penyuluh pajak ditugaskan untuk memberikan materi secara daring dan bertempat di Ruang Penyuluhan KPP Madya Denpasar (Selasa, 16/5). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan perhiasan (PMK 48/2023).
Salah satu fungsional penyuluh pajak Ni Putu Ariasih mengungkapkan bahwa terbitnya PMK 48/2023 perlu dicermanti oleh pabrikan atau penjual perhiasan, baik dengan bahan baku emas atau bukan emas, mengingat ada kewajiban perpajakan yang menyertai setiap transaksi. Putu Ariasih menuturkan besarnya PPh dan PPN yang wajib dipotong atau dipungut perlu memperhatikan kondisi tertentu dari pabrikan atau penjual perhiasan.
WP yang menyimak dalam sosialisasi tersebut berkisar 100 peserta. Beberapa pertanyaan krusial dan berkaitan dengan pelaksanaan secara langsung disampaikan oleh sejumlah peserta dan dijawab secara lugas oleh para fungsional penyuluh pajak KPP Madya Denpasar.
Mengakhiri penjelasan, Putu Ariasih menekankan mengenai mekanisme kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak saat penjualan perhiasan agar memperhatikan ketentuan dalam PMK 48/2023. Tidak lupa disampaikan untuk selalu berkonsultasi ke KPP jika ada kendala mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, imbuh Putu Ariasih.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views