
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis memenuhi undangan halalbihalal 1 Syawal 1444 dan diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran di Museum Galuh Ciamis, Kabupaten Ciamis (Rabu, 10/5).
Bersama narasumber dari Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, Tim KPP Pratama Ciamis menyampaikan paparan dalam diskusi panel di hadapan 33 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ciamis Achmad Prasetyo didampingi Penyuluh Pajak Dani Tantoni dan Vera Yunita menyampaikan materi pengenaan PPh dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, hibah wasiat dan pembagian hak bersama.
Dalam sambutannya di awal acara, Achmad Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada seluruh notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang telah membantu wajib pajak atau kliennya untuk menyetorkan PPh final pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara benar. Prasetyo menyampaikan
“Sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016 Pasal 3 huruf c. menyebutkan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris,” kata Prasetyo.
“Atas pengecualian tersebut ahli waris harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 4 ayat (2) dengan syarat yang sudah diatur dalam Perdirjen Pajak nomor 30 Tahun 2009 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor 20 Tahun 2015,” pungkasnya.
Pada sesi tanya jawab beberapa notaris menanyakan tentang persyaratan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) karena waris atau hibah wasiat serta bagaimana perlakuan atas pembagian hak bersama. Mengenai pembagian hak bersama dijelaskan bahwa ahli waris yang memiiki hubungan sedarah satu derajat ke atas atau ke bawah dari pewaris yang namanya tercantum dalam APHB dikecualikan dari kewajiban PPh final ini. Seandainya ada peralihan hak di antara ahli waris tersebut baik secara hibah atau jual beli maka akan diberlakukan ketentuan PP tersebut secara umum.
Prasetyo berharap melalui acara halal bihalal yang dikemas lewat diskusi hukum dapat memberikan pemahaman kepada para notaris dan pejabat pembuat akta tanah tentang peraturan dan ketentuan teknis mengenai PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Basri Jayasantana dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Julistiawati yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran
Pewarta: Sulwan Mubarok |
Kontributor Foto: Dani Tantoni |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views