
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli memberikan asistensi di Ruang Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyurli, Jl. Dr. Wahidin, Leok II, Biau, Buol, Sulawesi Tengah (Jumat, 17/3) Asistensi tersebut berupa cara membuat bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi kepada Bendahara RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol.
Reynal Senatama Nugraha, Fahri Dedy Hutama dan Tri Septania Darmawati Lumban Gaol—Petugas KPP Pratama Tolitoli yang sedang bertugas—menjelaskan terkait definisi SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi. Tri Septania juga menjelaskan kemudahan penggunaan SPT Masa Unifikasi untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan atau pemungutan SPT Masa PPh dalam satu format laporan SPT.
Pada kegiatan ini pula Bendaharawan RSUD Mokoyurli langsung melaporkan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong. Tri Septania memandu pelaporan mulai dari login di laman djponline.pajak.go.id. sampai dengan memasukkan data di aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
"Bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa langsung diunduh di aplikasi e-Bupot," tutur Tri Septania sembari memberikan asistensi.
Setelah dilaksanakan kegiatan asistensi ini, Tri Septania berharap untuk selanjutnya bendaharawan akan semakin patuh untuk melaporkan SPT Masa setelah melakukan kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Reynal Senatama Nugraha |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views