Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Faiz Rizki Hutama dan Fitri Fatimah hadir sebagai narasumber dalam gelar wicara dengan tema “Aspek Kewajiban Perpajakan Badan” di  radio eRKS  106.1 FM, Jalan  Prabu Geusan Ulun, Kabupaten Sumedang (Jumat,12/5).

Gelar wicara yang dipandu oleh Penyiar Dido ini  dimulai dari pukul 14.00 WIB. Mengawali perbincangan, Dido menanyakan apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan dan apa saja kewajiban perpajakan wajib pajak Badan.

Faiz menjelaskan bahwa Wajib Pajak Badan adalah perusahaan di Indonesia seperti  Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perusahaan Perseroan Komanditer (CV),  termasuk Koperasi, Yayasan Lembaga juga Organisasi.

“Kewajiban Wajib Pajak Badan itu sendiri ialah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, memungut/memotong pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong dan melaporkan SPT baik Tahunan maupun Masa,” ujar   Faiz.

“Terkait pajak yang harus dipungut dan di setor oleh wajib pajak Badan diantaranya ialah Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha Wajib Pajak,” Fitri menambahkan.

“Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan SPT Masa yang telah dipotong dan disetorkan tersebut melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal pajak, ” lanjut  Fitri.

“Untuk penyetoran pajak yang telah di potong atau dipungut tersebut paling lama disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk Pelaporan SPT Masa selain PPN dilaporkan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya,” ungkap Faiz.

Faiz mengingatkan pentingnya pelaporan SPT Tahunan Badan kepada wajib pajak yang telah mendaftarkan NPWP untuk CV, PT, Yayasan, Koperasi, Lembaga atau Organisasi. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dilakukan setahun sekali mulai 1 Januari sampai dengan 30 April.

“Pentingnya melaporkan SPT sesuai dengan periode waktu yang ditentukan karena apabila wajib pajak terlambat dalam pelaporan SPT dan tidak melaporkan SPT nya sama sekali akan di kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta setahunnya,” pungkas  Faiz.

Gelar wicara di tutup dengan Closing Statement  dari narasumber berupa ajakan kepada pendengar Radio eRKS Sumedang agar melakukan kewajiban perpajakannya apabila telah memiliki NPWP.

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Faiz Rizki Hutama
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.