
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menyelenggarakan kegiatan Talkshow Spectaxcular 2023 bertema "Satu Sinergi, Pajak Berkontribusi" (Sabtu, 18/3). Gelar wicara ini diadakan dengan menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol.
Bertempat di Cafe Sisi Utara, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, gelar wicara ini untuk memberikan edukasi seputar perpajakan. Edukasi ini tak hanya untuk wajib pajak saja, namun juga untuk masyarakat awam yang menikmati gelar wicara ini. Salah satu materinya tentu seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam acara tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tolitoli Fahri Dedy Hutama selaku moderator menyampaikan pertanyaan kepada narasumber gelar wicara Kepala KPP Pratama Tolitoli Heri Widiyanto dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setyabudhi.
“Mungkin bisa dijelaskan sedikit perbedaan pajak pusat dan pajak daerah?” tanya Fahri memancing pembicaraan.
Heri Widiyanto menanggapi bahwa untuk pajak pusat contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Heri jmelanjutkan bahwa PPh juga memiliki pasal turunan, antara lain: PPh Pasal 21 untuk gaji, pembayaran selain gaji yang diterima PNS, penghasilan rutin non-PNS, dan pembayaran atas kegiatan tertentu; PPh Pasal 22 untuk belanja barang oleh bendahara pemerintah.
"Ada juga PPh Pasal 23 untuk pemotongan atas jasa, dan ada PPh Final untuk jasa konstruksi, sewa bangunan, dan lainnya. Untuk pajak daerah mungkin bisa dilanjutkan oleh Pak Wahyu yang lebih paham,” ucap Heri menuntaskan jawabannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setyabudhi menanggapi pertanyaan tentang pajak daerah. Wahyu berujar bahwa pajak daerah sama seperti pajak pusat yang memiliki berbagai jenis pajak.
"Mungkin yang paling sering kita dengar ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu juga ada Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan masih banyak lagi," jelas Wahyu.
Dengan adanya kegiatan Talkshow Spectaxcular 2023, Heri berharap terwujudnya sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah dan semakin meluasnya pemahaman masyarakat awam tentang pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Heri juga mengingatkan audiensi yang hadir untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi sebelum batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2023 nanti.
"Selain itu, saya ingatkan juga untuk memadankan data NIK menjadi NPWP, agar proses administasi perpajakan Bapak-Ibu sekalian lebih mudah pada awal tahun 2024 mendatang," tegur Heri sembari menutup gelar wicara.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views