Skip to main content
- Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 15 tertanggal berapa?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 15 tertanggal 30102009.
- Tidak ada kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk PPh Pasal 15 Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Jawab:
Sudah dikonfirmasikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.
- Mekanisme PPh Pasal 24 untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri maksimal yang bisa dikreditkan adalah sebesar 1,2% dari jumlah bruto. Jadi apabila PPh yang dibayar di luar negeri nilainya lebih kecil dari 1,2% tersebut maka yang diambil adalah nilai yang lebih kecil tersebut. Misalnya di luar negeri sudah dipotong sebesar Rp 2.500.000,- tetapi kalau kita bandingkan dengan 1,2% seharusnya Rp 4.000.000,- maka PPh Pasal 24 yang dapat diperhitungkan di SPT PPh Pasal 15 adalah sebesar Rp 2.500.000,-. Tetapi e-SPT PPh 15nya tidak bisa melakukan penyimpanan data untuk hal ini. Muncul notifikasi “PPh Pasal 24 Tidak Boleh Lebih Besar atau Sama Dengan Jumlah Pajak Terutang”
Jawab:
Sudah dikonfirmasikan ke pihak terkait dan dalam proses penyelesaian.
- Apa kegunaan submenu-submenu pada menu Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15?
Jawab:
- Bukti Pemotongan PPh atas imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran DN (FINAL) digunakan untuk menginput pemotongan PPh Pasal 15 yang dilakukan oleh user atas penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
- Bukti Potong PPh atas imbalan yang diterima/diperoleh oleh perusahaan pelayaran DN (FINAL) baik dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia digunakan untuk memasukkan penghasilan/imbalan yang diperoleh oleh user yang merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri, baik penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia. Bagian Wajib Pajak yang dipotong diisi dengan NPWP dan nama user. Sedangkan bagian PPh yang dipotong oleh Pihak lain digunakan untuk memasukkan bukti potong-bukti potong PPh Pasal 15 yang diterima oleh user (perusahaan pelayaran dalam negeri) dari pihak lain (lawan transaksi user).
- Bukti Potong PPh atas imbalan yang dibayar/terutang kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan LN (FINAL) digunakan untuk menginput pemotongan PPh pasal 15 yang dilakukan oleh user atas imbalan/penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagai pihak lawan transaksinya.
- Bukti Potong PPh atas imbalan yang diterima/diperoleh oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan LN (FINAL)(DIpotong Pihak Lain) digunakan oleh user selaku pihak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri untuk menginput bukti potong PPh pasal 15 yang diterima dari pemotong pajak (lawan transaksinya) sehubungan dengan imbalan/penghasilan yang diterima/diperolehnya.
- Bukti Potong PPh atas imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri digunakan untuk menginput pemotongan PPh pasal 15 yang dilakukan oleh user atas imbalan/penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri sebagai pihak lawan transaksinya.
- Daftar PPh yang disetor sendiri atas imbalan yang diterima oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri digunakan oleh user selaku perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri menginput penyetoran sendiri PPh pasal 15 yang terutang kepada dirinya.
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 berisi rekapitulasi pemotong PPh Pasal 15 user, bilamana user selaku perusahaan pelayaran dalam negeri dipotong PPh di luar negeri, maka user dapat memperhitungkan kredit pajak PPh pasal 24 pada submenu Perhitungan PPh Pasal 24 pada kolom daftar bukti pemotongan PPh pasal 15.