Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan secara rutin menggelar kegiatan pengamatan dan penyisiran wilayah kerja di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya dilaksanakan di seputaran Jalan M.T. Haryono (Kamis, 4/5).

Dalam penyisiran tersebut, Tim Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Semarang Selatan mendapati sejumlah subjek pajak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Para subjek pajak tersebut disinyalir telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak. Mereka berpotensi untuk ditetapkan dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang bertujuan untuk penambahan wajib pajak baru. Keterangan ini diperoleh dari salah satu Account Representative Seksi Pengawasan VI Matlaun Nuril Hudawi.

Huda menuturkan bahwa salah satu wajib pajak yang ditemui adalah Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan sejak 5 Januari 2021. Sejak terdaftar, wajib pajak bersangkutan belum pernah melakukan kewajiban pembayaran ataupun pelaporan pajak sama sekali. Wajib pajak diketahui berstatus nonefektif.

Dalam kegiatan pengamatan tersebut, akhirnya diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha jasa kurir atau ekspedisi. Berdasarkan keterangan perwakilan wajib pajak, diperoleh informasi bahwa wajib pajak belum mengetahui kewajiban apa saja yang harus dilakukan terkait perpajakannya. Meskipun demikian, wajib pajak telah dipotong dan dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dari pihak rekanan.

Dalam kesempatan tersebut, Huda memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan. Huda juga meminta wajib pajak untuk datang berkonsultasi ke KPP untuk memperoleh gambaran penghitungan pajak yang harus dipenuhinya. Dalam laporan hasil penyisiran, Huda mengusulkan wajib pajak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) kolaboratif untuk ditindaklanjuti oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Kegiatan pengamatan dan penyisiran menjadi bagian krusial fiskus dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak. Setidaknya terdapat tiga tujuan yang diharapkan dapat dicapai dalam kegiatan ini.

Pertama, memperoleh data dan/atau informasi baru terkait wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data.

Terakhir, untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.

“Tujuannya penyisiran sebenarnya bisa perluasan basis data atau mengumpulkan data lapangan. Di seksi saya dijadwalkan dua kali dalam sebulan, atau misal sekalian saat akan visit ke wajib pajak tertentu,” ujar Huda. Huda menambahkan, dari sisi wajib pajak, dengan terjunnya petugas pajak langsung ke lapangan dapat memudahkan wajib pajak untuk berkonsultasi dengan petugas pajak.

Penyisiran dan pengamatan ini menjadi salah strategi DJP untuk memperluas basis data perpajakan berdasarkan penguasaan wilayah. Saat ini struktur organisasi DJP telah membagi Seksi Pengawasan menjadi Seksi Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Seksi Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan.

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Matlaun Nuril Hudawi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.