Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi masyarakat yang taat pajak dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya. KPP Pratama Demakan mengadakan sosialisasi perpajakan berkonsep Business Development Services (BDS) di Joglo Sukirah, Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Selasa, 16/5).

Yudi Febrianto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Demak, menjadi salah satu narasumber sosialisasi perpajakan yang berfokus tidak hanya pada perihal perpajakan saja, namun juga peningkatan kapasitas UMKM.

"Pelaku UMKM yang per tahunnya memiliki omzet sampai dengan  Rp500 juta tidak dikenai pajak,” terang Yudi.

Yudi juga menjelaskan bagi UMKM yang omzetnya sudah di atas R 500 juta per tahun, maka harus dengan kesadaraan sendiri memenuhi kewajiban pajak untuk pembangunan negara.

"Maka kami doakan agar semua UMKM di Kabupaten Demak bisa naik kelas dan omzet terus naik di atas Rp 500 juta," ucap Yudi.

Yudi juga menyampaikan mulai tahun 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga NPWP yang selama ini ada akan digantikan dengan NIK. Namun bukan berarti yang sudah memiliki NIK serta-merta harus membayar pajak, hanya yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif saja yang wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan yang diinisiasi Forum UMKM Kota Wali tersebut juga dihadiri narasumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Demak,  Pemerintah Desa Jatisono dan seorang pengusaha sukses bernama Sarwono.

 

Pewarta: Mohammad Yogi
Kontributor Foto: Mohammad Yogi
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.