
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan sosialisasi kepada lembaga keuangan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pinrang (Rabu, 17/5). Sosialisasi ini berlangsung di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kabupaten Pinrang.
Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang menginisiasi sosialisasi ini. “PMK Nomor 41 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur merupakan aturan terbaru dan mungkin belum diketahui oleh lembaga keuangan selaku pemungut PPN. Sudah menjadi tugas kami selaku perpanjangan tangan Direktorat Jendral Pajak (DJP) di Kabupaten Pinrang ini untuk menyebarkan aturan terbaru tersebut,” jelas Reiza.
Suriati, Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare, menyampaikan beberapa poin penting terkait PMK Nomor 41 Tahun 2023 ini, di antaranya adalah kewajiban PKP bagi setiap lembaga keuangan yang melakukan kegiatan pengalihan agunan. “Lembaga keuangan, dalam PMK disebut lebih lanjut sebagai kreditur, wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN atas pengalihan agunan kepada pembeli agunan,” jelas Suriati.
Suriati juga menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, “Selain melakukan pemungutan PPN dengan tarif efektif sebesar 1,1% dari nilai pengalihan agunan, kreditur juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur, menyetor PPN yang dipungut dan melapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.”
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan foto bersama KP2KP Pinrang, Asisten Penyuluh KPP Pratama Parepare, serta berbagai perwakilan lembaga keuangan di wilayah Kabupaten Pinrang.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Kresna Harimurti |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views