
Dua orang staf keuangan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Setda Jateng) menyambangi layanan helpdesk konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 16/5). Keduanya berkonsultasi seputar aplikasi bukti pemotongan dan/atau pemungutan elektronik (e-Bupot) Unifikasi bagi instansi pemerintah.
Setda Jateng merupakan Wajib Pajak Badan Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Selatan sejak 23 Juli 2020. Kedatangan perwakilan Biro Umum Setda Jateng di helpdesk konsultasi diterima oleh petugas piket, Asisten Penyuluh Pajak Terampil Ika Hapsari. Ika, demikian ia biasa disapa, menyambut wajib pajak dengan gesture komunikasi terbuka untuk menanyakan kendala yang dialami wajib pajak.
Salah seorang staf Setda Jateng bernama Novina menjelaskan kendala sistem yang dialami terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Ujarnya, sudah selama 2 hari ia belum berhasil melaporkan SPT Masa Unifikasi ditandai dengan munculnya notifikasi SPT belum lengkap. Padahal, keduanya merasa sudah melakukan perekaman e-Bupot sesuai panduan. Novina pun membuka komputer jinjing (laptop), menyambungkan dengan internet, dan mengakses laman DJP Online. Setelah berhasil login, ia menyimulasikan proses pelaporan SPT Masa Unifikasi untuk menunjukkan hambatan yang dialaminya.
Ika selaku petugas helpdesk menyimak penjelasan wajib pajak dengan cermat, lalu dengan cekatan mengambil alih laptop dengan seizin wajib pajak. Dengan hati-hati, Ika menganalisis penyebab munculnya notifikasi tersebut. Ia mengawalinya dengan membuka submenu penyiapan SPT Masa Unifikasi untuk memeriksa kelengkapan draft laman SPT Masa Unifikasi satu per satu dan mengecek kolom penandatanganan SPT Masa Unifikasi. Semua sudah terisi lengkap.
Ia menuju submenu perekaman bukti penyetoran untuk melihat kolom ringkasan pembayaran. Benar saja, ternyata pada kolom tersebut, masih terdapat selisih jumlah antara total Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut dengan total penyetoran. Artinya, masih terdapat bukti penyetoran yang belum direkam. Ika segera menginformasikan temuan tersebut.
Wajib pajak telah mengantongi Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas kekurangan dimaksud. Dengan segera, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) direkam pada sistem agar selisih menjadi nihil. Akhirnya, SPT Masa Unifikasi pun berhasil dilaporkan tepat waktu. Kedua staf tersebut pun merasa lega, tak menyangka bahwa kendalanya ternyata tidak serumit yang mereka pikirkan. Secara tidak langsung, mereka sudah mendapatkan ilmu baru dari konsultasi hari ini.
“Saya tidak tahu bahwa ternyata ada kolom ringkasan pembayaran itu, Mbak, karena letaknya di bawah,” seloroh Novina. Setelah didalami, keduanya mempelajari aplikasi e-Bupot Unifikasi dari tutorial Youtube Ditjen Pajak RI secara otodidak. Ika pun menawarkan keduanya untuk bergabung dengan grup Whatsapp bendahara instansi pemerintah yang dikelola KPP Pratama Semarang Selatan. Tujuannya agar mendapatkan informasi terbaru dan kemudahan korespondensi seputar perpajakan. Mereka pun menyetujuinya. Konsultasi pun dilanjutkan dengan tanya jawab seputar e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi.
Pasca konsultasi, kedua staf tersebut menuliskan testimoni pada secarik kertas yang dimasukkan ke dalam kotak aspirasi wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Pesan tersebut berisi apresiasi atas kepuasan layanan konsultasi KPP Pratama Semarang Selatan.
“Datang ke helpdesk diberikan pelayanan dengan baik dan sangat terbantu karena ada kendala saat pelaporan SPT. Pelayanan yang diberikan oleh petugas helpdesk (Sdri. Ika Hapsari) sangat baik dan ramah, masalah juga terselesaikan. Untuk ke depannya bisa terus ditingkatkan. Terima kasih,” tertulis pesan pada kertas tersebut.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Ika Hapsari |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views