
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu menyelenggarakan siaran langsung Instagram melalui akun @pajakwaingapu di Kota Waingapu (Jumat, 12/5).
“Tidak semua orang yang punya NIK langsung menjadi wajib pajak, otomatis bayar pajak, dan wajib lapor,” ujar Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu Galih Dwihusada. Hal tersebut diutarakan dalam upaya meluruskan persepsi terkait pemadanan NIK-NPWP, dimana masih banyak masyarakat menanyakan mengenai kewajiban membayar pajak yang otomatis harus dilakukan bila NPWP menggunakan nomor NIK.
Bersama dengan Asisten Penyuluh Pajak Bintang Resi Firmana, Galih menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tetap kembali lagi, siapa saja yang menjadi wajib pajak yang dilihat apakah sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektifnya atau belum. Kalau ada anggapan bahwa bayi pun baru lahir sudah wajib bayar pajak, atau mahasiswa baru lulus belum bekerja sudah wajib bayar pajak, itu salah besar karena yang belum berpenghasilan tentu tidak perlu bayar pajak,” tegasnya.
Di sisi lain, Bintang menyampaikan latar belakang dan urgensi diaturnya NIK sebagai NPWP dalam PMK-112/PMK.03/2022.
“PMK 112 tahun 2022 yang diundangkan tanggal 8 Juli 2022 adalah salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan NIK sebagai Single Identity Number, jadi data wajib pajak akan terintegrasi dengan data kependudukan.”
“Ini cukup bagus dan bermanfaat karena dapat mengefisienkan pemenuhan layanan administrasi kita semua. Dengan dijadikannya NIK sebagai NPWP, ke depannya data perpajakan yang dikelola DJP juga semakin kuat dan akuntabel karena sudah terintegrasi dengan data kependudukan,” jelas Bintang.
Mengingat mulai 1 Januari 2024 semua layanan administrasi sudah wajib menggunakan NPWP format baru, Galih menutup sesi live Instagram dengan mengajak kawan pajak untuk segera melakukan validasi data.
“Kami harap Kawan Pajak yang belum validasi data pada DJP Online, setelah live ini berakhir segera validasi, ya. Jika bingung atau masih ada yang tidak valid, boleh banget hubungi kami di hari dan jam kerja ke nomor layanan konsultasi yang tertera pada highlight IG @pajakwaingapu atau bisa juga ke layanan contact center DJP yaitu Kring Pajak di 1500200,” pungkas Galih.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views