
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak dengan tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan (Kamis, 13/4). Kegiatan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Jalan Jenderal Sudirman, No. 54, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kegiatan ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Afif Abdur Rahman. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh.
Materi yang disampaikan mulai dari kewajiban perpajakan badan, batas waktu pelaporan, penghitungan pajak penghasilan badan, cara pengisian SPT Tahunan secara daring, serta dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan metode e-Form, yang dapat diakses di laman djponline.pajak.go.id,” tutur Afif.
Alif turut menjelaskan bawah batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, jadi untuk wajib pajak yang periode pembukuannyaa dari bulan Januari s.d. Desember 2022 untuk batas pembukuannya adalah tanggal 30 April 2023.
Kegiatan kelas pajak pun berlangsung lancar dengan antusias para peserta kegiatan yang aktif bertanya mengenai masalah ataupun kesulitan yang dihadapi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views