Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar sosialisasi peraturan pajak terbaru yang diikuti oleh 24 pedagang emas yang menjadi wajib pajak terdaftar di KPP Denpasar Barat (Kamis, 11/5). Sosialisasi ini dilangsungkan secara luring di ruang aula lantai tiga KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Yonathan Stephanus selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Denpasar Barat berperan menjadi narasumber pertama. Ia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023. PMK tersebut dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan.

“Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan,” ungkap Yonathan.

Lebih lanjut Yonathan menjelaskan bahwa ketentuan yang tertulis di dalamnya dinyatakan berlaku mulai 1 Mei 2023. Kewajiban menjadi PKP bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan.

Pada sesi selanjutnya Dikyasis Rachman selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait. Acara berlangsung sampai dengan pukul 11.00 WITA dan ditutup dengan sesi tanya jawab.

 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Paramita Surya Asmara
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.