Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menggelar sebuah talkshow radio yang membahas topik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 di Radio RRI Pro 1 90.9 FM, Bandar Lampung (Kamis,27/3). Acara berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB dengan mengundang tiga narasumber dari penyuluh pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Dalam talkshow kali ini, topik yang diangkat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Bus Tertentu. Peraturan ini merupakan langkah pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Narasumber pertama adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Meidiantoni yang menjelaskan secara mendalam mengenai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Beliau menyampaikan manfaat, persyaratan, dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut.
Nara sumber kedua yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Fuad Wahyudi Anthonie yang memberikan sudut pandangnya terkait implementasi PMK Nomor 38 Tahun 2023. Beliau membahas dampak dari kebijakan ini terhadap industri kendaraan listrik di Indonesia serta manfaatnya bagi masyarakat.
Terakhir, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ishak menjelaskan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Topik ini sangat relevan karena banyak wajib pajak yang menghadapi kendala dalam penyusunan dan penyampaian SPT Tahunan. Narasumber menyampaikan tips dan cara mengenai penyampaian permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Talkshow radio ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai peraturan PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan memberikan pengetahuan praktis dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Semoga informasi yang disampaikan oleh para narasumber dapat memberikan manfaat yang baik bagi pendengar dan masyarakat pada umumnya.
Pewarta: Vian Aldi |
Kontributor Foto: Vian Aldi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views