Camat Mojowarno Widiono mengajak wajib pajak di Kecamatan Mojowarno untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disampaikan Widiono seraya membuka layanan Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang di pendopo Kantor Kecamatan Mojowarno (Kamis, 23/2).
Menurut Widiono, kebijakan ini sejalan dengan adanya inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Silakan manfaatkan layanan hari ini untuk memadankan NIK sebagai NPWP sebelum akhir tahun karena ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokasi berupa penyederhanaan administrasi yang memudahkan kita di masa depan," ujar Widiono. Selain itu, Widiono berterima kasih kepada Tim Satuan Tugas KPP Pratama Jombang karena telah senantiasa memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Relawan Pajak |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views