
Kepala KPP Ketapang Edral Yulvan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Keuangan Pusat dan Daerah sekaligus Penyampaian Apresiasi Capaian Kinerja Keuangan Pusat dan Desa Semester II Tahun 2022 (Rabu, 15/3). Rapat ini berlangsung di Ballroom Hotel Borneo Emerald Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M.Si., para kepala dinas dan kepala badan, camat, kepala desa dan kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Ketapang.
Edral Yulvan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan daerah Kabupaten Ketapang atas kerja sama dan kolaborasi selama ini. Capaian penerimaan KPP Pratama Ketapang selama tiga tahun berturut-turut mampu melampaui target yang ditetapkan sejak tahun 2020 s.d. 2022. Tentu ini semua tidak terlepas dari peran aktif serta kolaborasi yang baik antara KPP Pratama Ketapang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Edral Yulvan menyebutkan bahwa tahun 2023 merupakan tantangan bagi KPP Pratama Ketapang untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja yang telah dicapai selama tiga tahun terakhir. Pertumbuhan target penerimaan yang menjadi Rp1,505 triliun merupakan tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Ketapang di tengah fluktuasi kondisi perekonomian nasional. Untuk itu, Edral Yulvan tetap mengharapkan koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antara KPP Pratama Ketapang dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
Edral Yulvan melanjutkan, pajak merupakan komponen utama dari APBN sebagai penggerak roda pembangunan dan pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Penyaluran dana desa salah satu bentuk alokasi APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Untuk itu, Edral Yulvan mengingatkan kepada pemerintah desa bahwa atas pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ini, bendahara desa sebagai pemungut wajib memungut, menyetorkan serta melaporkannya tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Progress penerimaan pajak atas pemafaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Ketapang tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 sebesar 0,23%. Tahun 2021 pembayaran pajak atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp7.459.494.108, sedangkan di tahun 2022 sebesar Rp7.793.177.837. Namun berdasarkan data KPP Pratama Ketapang, masih terdapat beberapa desa yang sama sekali belum ada pembayaran pajak. Untuk itu Edral Yulvan meminta pemerintah desa yang belum menyetorkan pajaknya untuk segera melakukan pembayaran pajaknya.
Edral Yulvan juga menyampaikan progress pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Ketapang. Per 14 Maret 2023, pelaporan baru mencapai 35,44%. Capaian tingkat kepatuhan ini masih rendah dibandingkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporka SPT Tahunan. Edral Yulvan kembali mengharapkan peran aktif segenap pimpinan daerah tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk ikut berperan aktif mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Tak lupa, Edral Yulvan juga mengingatkan satu tugas lagi yang harus ditunaikan, yaitu pemadanan NIK menjadi NPWP. Per 1 Januari 2024, NPWP dengan format lama akan digantikan dengan NIK.
Di tahun 2023 ini, KPP Pratama Ketapang juga berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) sebagai kelanjutan atas keberhasilan memperoleh predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2021 yang lalu.
"Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak/Ibu sebagai stakeholder dalam upaya kami menuju WBBM serta senantiasa memberikan pelayanan perpajakan yang kredibel dan akuntabel," ungkap Edral Yulvan menutup pemaparan materi dari KPP Pratama Ketapang.
Pewarta: Nindya Sylviana Wibowo |
Kontributor Foto: Nindya Sylviana Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 11 views