
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang bersama Sekolah Tinggi Agama Islam Sufyan Tsauri (STAIS) Majenang-Cilacap menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Kamis, 11/5). Salah satu poin dalam MoU tersebut adalah penerapan inklusi perpajakan dan pembentukan tax center. MoU ditandatangani oleh Kepala KP2KP Majenang Arwan Atrofu Zaman dan Pimpinan STAIS Majenang Masngudi.
“Kerja sama antara KP2KP Majenang dan STAIS Majenang dapat terpupuk dengan lebih baik berkat ini, Nantinya mahasiswa dapat menjadi agen pajak yang diharapkan dapat menyebarkan informasi perpajakan ke masyarakat umum,” ungkap Atrofu.
Masngudi sangat antusias dengan penandatanganan MoU ini, telebih rencana akan didirikan tax center, sehingga pihaknya dapat dapat secara nyata berkontribusi kepada negara dalam menyebarluaskan informasi dan menyosialisasikan perpajakan kepada masyarakat luas yang nantinya akan berdampak pada penerimaan APBN.
Tax center adalah suatu lembaga di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, wajib pajak, serta masyarakat secara mandiri. Tax center dalam lingkup perguruan tinggi juga dapat menjadi pusat kegiatan civitas academika dalam melakukan riset dan penelitian lebih lanjut di bidang perpajakan
Atrofu berharap penandatanganan MoU ini dapat meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan dan kemitraan antara KP2KP Majenang dengan STAIS Majenang dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 views