
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat memberikan layanan asistensi terkait kewajiban update data alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada aplikasi e-Faktur setelah mengajukan permohonan perubahan data alamat (Selasa, 28/3). Asistensi ini diberikan secara langsung bertempat di loket meja bantu (helpdesk) KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M. I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
PKP PT AHPI tersebut datang langsung ke KPP Madya Jakarta Barat untuk mengajukan permohonan perubahan data alamat. Permohonan diajukan karena PKP sudah tidak lagi bertempatkedudukan di alamat tersebut sehingga perlu melakukan perubahan data alamat. Setelah permohonan perubahan data alamat selesai diproses, PT AHPI diarahkan untuk berkonsultasi dengan Penyuluh Pajak untuk mendapatkan asistensi mengenai kewajiban yang harus dilakukan setelah melakukan perubahan data alamat PKP.
Asistensi diberikan oleh Penyuluh Pajak Andre Mahesya. Andre menyampaikan bahwa PKP perlu untuk melakukan update data alamat dengan melakukan sinkronisasi di aplikasi e-Faktur PKP. Sinkronisasi dilakukan di menu Manajemen Upload pada bagian Ubah Profil.
“Setelah melakukan perubahan data, PKP tidak perlu mengajukan permohonan Seritifikat Elektronik lagi, tetapi perlu melakukan update data di aplikasi e-Faktur PKP dengan cara sinkronisasi,” ujar Andre.
Pewarta:Gloria Eveline |
Kontributor Foto: Gloria Eveline |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views